Pertanyaan:
Saya menceraikan istri saya melalui telepon dan berkata kepadanya, “Kamu saya talak.” Apakah talak ini sah? Jika tidak sah, apakah ada kafarat atas sumpah tersebut? Perlu diketahui, dalam panggilan yang sama saya juga memberi tahu ibunya bahwa putrinya telah saya talak.
Munakahat
Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan
di siniJawaban:
Tidak ada perbedaan antara talak yang disampaikan melalui telepon dan talak yang dilakukan secara langsung di hadapan istri. Konsekuensi hukum dari talak yang disampaikan secara langsung juga berlaku atas talak yang disampaikan lewat sambungan telepon. Jika talaknya termasuk talak raj’i (masih bisa dirujuk), maka yang jatuh adalah talak raj’i. Jika termasuk talak bain (tidak bisa dirujuk kembali), maka yang jatuh adalah talak bain. Tidak ada perbedaan antara keduanya.
