Di tengah masyarakat muslim, terdapat beragam tradisi yang dilakukan sebagai bentuk bakti kepada orang tua yang telah wafat. Salah satunya adalah memberi makan atau bersedekah pada hari tertentu, seperti peringatan wafat. Namun tidak sedikit yang kemudian bertanya, apakah praktik semacam ini sejalan dengan syariat atau justru menyimpang?
Syekh Ali Jumu'ah menjelaskan bahwa memberi makan pada dasarnya merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia termasuk amal kebajikan yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia. Dalam praktik ini terkandung nilai kedermawanan sekaligus bentuk syukur kepada Allah.
Ketika seseorang memilih waktu tertentu untuk mendoakan orang tuanya, memperbanyak sedekah, dan memohon kepada Allah agar amal tersebut diterima, maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat.
Lebih lanjut, penentuan waktu tertentu untuk melakukan amalan tersebut juga tidak menjadi masalah. Dalam pandangan fikih, menetapkan waktu untuk suatu amalan yang pada dasarnya dianjurkan termasuk dalam perkara mubah. Artinya, seseorang boleh memilih waktu kapan saja sesuai dengan kebiasaan atau kemudahan yang ada.
Dari sini dapat dipahami bahwa tradisi memberi makan atau bersedekah pada peringatan wafat bukanlah sesuatu yang harus dipersoalkan.
