Skip to content

Hukum Tato Temporer

Syekh Ali Jumu’ah: Tato temporer yang tidak melukai kulit dan tanpa darah hukumnya diperbolehkan, berbeda dari tato permanen tradisional.

FOTO Ilustrasi
FOTO Ilustrasi

Syekh Ali Jumu'ah menjelaskan bahwa tato temporer yang bisa hilang setelah beberapa waktu berbeda secara hukum dengan tato permanen pada masa lalu yang melekat seumur hidup.

Tato jenis ini ada yang memudar dalam satu atau dua minggu, ada yang hilang setelah enam bulan, bahkan ada yang bertahan dua hingga tiga tahun sebelum benar-benar hilang.

Dalam memahami hukumnya, Syekh Ali Jumu'ah menegaskan bahwa larangan tato bukan terletak pada aktivitas menggambarnya, tetapi pada unsur najis yang muncul dari proses melukai kulit hingga mengeluarkan darah. Karena itu, bila terdapat metode menghias tubuh tanpa menyebabkan najis dan tanpa ada darah yang keluar, hukumnya berbeda dari tato permanen tradisional.

Beliau mencontohkan, menggambar pada kulit dengan inai (pacar) diperbolehkan karena tidak menimbulkan najis ataupun keluarnya darah.

Maka, tato temporer yang sifatnya hanya melekat di permukaan kulit tanpa merusak lapisan kulit dan tanpa darah, dapat dianalogikan seperti inai dan hukumnya diperbolehkan.

VIDEO Syekh Ali Jumu'ah

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Latest