Dalam sejarah Islam, karya tulis para ulama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban keilmuan. Dari satu sumber utama, Al-Quran yang mulia, berkembang berbagai bidang ilmu yang terus dikaji dan dikembangkan oleh para ilmuwan muslim. Semangat ini mendorong ulama untuk berkontribusi melalui tulisan-tulisan mereka, sehingga tercipta khazanah literasi Islam yang sangat kaya. Perpustakaan-perpustakaan Islam di berbagai penjuru dunia pun menjadi tempat penyimpanan manuskrip yang tak terhitung jumlahnya.
Namun, berbagai peristiwa sejarah seperti kehancuran Baghdad di Timur dan Andalusia di Barat mengakibatkan banyak karya ulama musnah. Meski demikian, upaya pelestarian terus dilakukan oleh generasi setelahnya. Hingga abad ke-15 Hijriah, bidang keilmuan Islam berkembang pesat menjadi puluhan cabang, tetapi tantangan besar yang muncul kemudian adalah bagaimana menjaga dan mewariskan karya-karya ini. Tidak semua hasil pemikiran ulama terdahulu dapat ditemukan hari ini, sebagaimana dicatat oleh para sejarawan Islam yang menyebutkan bahwa karya tokoh fulan yang berjudul A sudah hilang. Banyak karya besar telah hilang tanpa jejak.
※ Keharusan Ijtihad di Masa Sekarang
Al-A’mal Al-Kamilah: Upaya Menyelamatkan Warisan Ilmiah Islam
Penemuan mesin cetak sekitar lima abad yang lalu membawa perubahan besar dalam dunia penerbitan. Jika sebelumnya para ulama dan penyalin naskah (nassakh) harus menyalin buku secara manual, kini mesin cetak memungkinkan produksi dalam jumlah besar dengan lebih efisien. Kemunculan toko buku di berbagai kota turut mempermudah akses terhadap literatur Islam, sehingga karya-karya ulama lebih mudah didistribusikan kepada masyarakat.
Meski demikian, percetakan modern tidak serta-merta menjamin pelestarian turats Islam. Banyak penerbit hanya mencetak sebagian karya seorang tokoh, sementara sisanya diterbitkan di tempat lain, bahkan di negara berbeda. Ada pula percetakan yang menerbitkan ulang karya ulama tanpa riset mendalam, sehingga menimbulkan kesalahan dalam isi buku. Tidak semua penerbit mementingkan keautentikan teks, karena tujuan utama mereka lebih bersifat komersial. Akibatnya, banyak karya ulama menjadi sulit ditemukan atau bahkan lenyap seiring berjalannya waktu.
Menyadari hal ini, para akademisi dan ulama mulai mencari solusi agar karya para ilmuwan muslim dapat dikumpulkan dan diwariskan secara utuh. Dari sinilah muncul gagasan untuk menerbitkan Al-A’mal Al-Kamilah—sebuah ensiklopedia yang menghimpun seluruh karya seorang tokoh dalam satu seri penerbitan.
Proses Penyusunan Al-A’mal Al-Kamilah: Tantangan dan Metodologi
Gagasan Al-A’mal Al-Kamilah mulai berkembang dalam beberapa dekade terakhir, khususnya di Timur Tengah. Pada awalnya, proyek ini hanya berfokus pada pengumpulan majmu’ah rasail, yaitu kumpulan risalah pendek seorang tokoh dalam satu jilid. Kemudian konsep ini berkembang dengan menghimpun maqalat (artikel), buku, catatan, hingga fatwa dalam satu seri lengkap. Seiring waktu, cakupan Al-A’mal Al-Kamilah semakin luas. Kini, tidak hanya mencakup buku-buku dan artikel ilmiah, tetapi juga manuskrip, catatan pribadi, muhadarah (ceramah), serta dokumentasi visual seperti arsip foto dan video yang ditranskripkan. Salah satu contoh penting adalah Al-A’mal Al-Kamilah Imam Akbar Syekh Muhammad Al-Khadhir Husain, yang disusun oleh keponakannya, Ali Ridha Al-Husaini. Karya ini terdiri dari 15 jilid yang mencakup seluruh pemikiran dan dokumentasi kehidupan Syekh Al-Khadhir Husain.
Dengan adanya ensiklopedia semacam ini, para pembaca tidak perlu lagi mencari-cari karya seorang tokoh di berbagai tempat. Al-A’mal Al-Kamilah juga memastikan bahwa pemikiran seorang ulama dapat diwariskan secara utuh, tanpa terputus atau terdistorsi oleh publikasi yang tersebar di berbagai penerbit.
Dari sini dapat dipahami bahwa penyusunan Al-A’mal Al-Kamilah bukanlah tugas yang mudah. Proses ini memerlukan ketelitian dalam mengumpulkan, mengedit, dan memverifikasi karya-karya yang dianggap autentik dan sahih. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan atau penyimpangan dalam mengutip karya-karya tersebut. Pengumpulan ini juga membutuhkan kerja sama antara ulama, sejarawan, dan editor yang memiliki keahlian dalam bidang keilmuan Islam serta metodologi penelitian naskah.
Selain itu, mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang tahkik dalam konteks keilmuan saat ini, termasuk rekonstruksi kronologi sebuah karya. Hal ini mencakup penentuan kapan sebuah buku pertama kali ditulis, bagaimana proses manuskripnya berkembang, di mana pernah diterbitkan, serta bagaimana proses penyuntingannya dilakukan agar sesuai dengan standar akademik yang benar.
Peran Al-Azhar dalam Melanjutkan Proyek Al-A’mal Al-Kamilah
Salah satu figur yang memiliki kontribusi besar dalam proyek ini adalah Prof. Dr. Muhammad ‘Imarah. Semasa hidupnya, beliau aktif menyusun dan menerbitkan koleksi lengkap dari sejumlah pemikir besar Islam, seperti Syekh Rifa’ah Rafi’ Ath-Thahthawi, Syekh Jamaluddin Al-Afghani, Syekh Muhammad ‘Abduh, Syekh Abdurrahman Al-Kawakibi, Qasim Amin, dan Ali Basya Mubarak. Saat menjadi anggota Haiah Kibar Al-‘Ulama (Dewan Ulama Senior Al-Azhar), beliau merancang proyek besar untuk menyusun Al-A’mal Al-Kamilah bagi 50 tokoh ulama Al-Azhar. Sayangnya, proyek raksasa ini terhenti setelah beliau wafat pada 28 Februari 2020.
Meski sempat terhambat oleh pandemi Covid-19, Al-Azhar melalui lembaga Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah kembali menghidupkan proyek ini. Pada awal tahun 2024, mereka menerbitkan Al-A’mal Al-Kamilah Syekh Prof. Dr. Muhammad Ghallab, yang menjadi langkah awal dalam mewujudkan impian besar ini.
Mengapa Al-A’mal Al-Kamilah Itu Penting?
Di era digital, pelestarian turats harus berkembang lebih jauh. Digitalisasi dan akses terbuka menjadi tantangan baru yang perlu diperhatikan. Teknologi memungkinkan manuskrip dan buku klasik dapat diakses oleh lebih banyak orang tanpa risiko kerusakan fisik. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan konsep Al-A’mal Al-Kamilah dengan sistem perpustakaan digital yang aman dan mudah diakses.
Melalui proyek ini, kita tidak hanya menjaga warisan intelektual para ulama, tetapi juga memastikan bahwa pemikiran mereka tetap hidup dan terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Sebagai umat Islam di era modern, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan warisan ini dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.
