Perdebatan tentang pernikahan dini kerap muncul dengan nada yang keras. Ia sering diposisikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak, terutama ketika dikaitkan dengan masyarakat muslim. Namun di saat yang sama, ada realitas lain yang jarang disorot secara jujur, yaitu bagaimana standar yang berbeda diterapkan dalam melihat persoalan serupa.
Syekh Ahmad Ath-Thayyib menyoroti hal ini dengan cukup tajam. Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum dan sosial di Barat, masa kanak-kanak ditetapkan hingga usia delapan belas tahun. Artinya, seseorang masih dianggap anak-anak sampai usia tersebut.
Namun di sisi lain, ketika seorang anak telah mencapai usia baligh, ia diberi kebebasan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di luar institusi pernikahan. Negara tidak hanya membiarkan, tetapi juga melindungi praktik tersebut melalui undang-undang. Bahkan fasilitas seperti alat kontrasepsi disediakan selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Yang menarik, praktik semacam ini tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak. Sebaliknya, ia justru dilihat sebagai bagian dari hak individu dan kebebasan personal.
Di titik inilah letak persoalan yang dikritik. Ketika seorang perempuan muslim yang telah mencapai usia baligh ingin menyalurkan hasrat yang sama, tetapi melalui jalan yang sah dalam Islam yaitu pernikahan, hal tersebut justru ditolak. Ia dianggap melanggar hak anak dan diposisikan sebagai sesuatu yang harus dicegah.
Padahal, secara substansi, yang dihadapi adalah realitas yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada kerangka yang digunakan. Yang satu berada di luar pernikahan dan dilegalkan, sementara yang lain berada dalam institusi pernikahan namun dipersoalkan.
Kritik ini bukan sekadar soal membandingkan dua praktik, tetapi menunjukkan adanya standar ganda dalam melihat hak, kebebasan, dan moralitas. Sesuatu yang di satu tempat disebut sebagai hak, bisa berubah menjadi pelanggaran di tempat lain, meskipun substansinya serupa.
Dari sini, perdebatan tentang pernikahan dini seharusnya tidak berhenti pada label atau stigma. Ia perlu dilihat secara lebih adil, dengan mempertimbangkan nilai, kerangka hukum, serta pandangan hidup yang melatarbelakanginya.
