Sejak dulu, isu perempuan selalu menarik untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, namun karena isu ini terus berkembang dan bervariasi seiring dengan perubahan tempat dan waktu. Tradisi di setiap sudut belahan dunia juga berbeda-beda terkait hal ini. Khususnya isu perempuan di Arab Jahiliah dahulu, tempat paling parah dari semua tempat dalam memperlakukan sosok perempuan, hingga Islam kemudian datang dan mengubah banyak hal yang banyak menyudutkan kaum perempuan ini.
15 abad pun berlalu sejak risalah kenabian dibawa oleh sebaik-baik utusan Tuhan. Al-Quran yang menjadi pedoman dalam mengangkat derajat perempuan dijadikan sebagai sumber utama oleh para ulama di setiap masa. Mereka berijtihad sesuai dengan keadaan tempat dan waktu kala itu. Ribuan karya tulis dibukukan. Tak terhitung fatwa dan sikap yang telah mereka keluarkan. Namun, isu perempuan selalu menjadi bahasan, sampai-sampai, Imam Akbar Al-Azhar, Syekh Ahmad Ath-Thayyib berani menyatakan pada Konferensi Parlemen Tingkat Tinggi Dunia di Abu Dhabi tahun 2016 yang lalu, “Meskipun terdapat ribuan buku, penelitian, konferensi, dan seminar yang membahas topik perempuan, namun semua itu stagnan, seolah belum ada pemikiran atau tinta yang menyentuh topik tersebut.”
※ Amnesia Sejarah Perempuan
Al-Azhar sendiri memiliki peran penting dalam memperbaiki pandangan terhadap perempuan, khususnya di era kontemporer yang membuka berbagai pendekatan baru. Imam Akbar Al-Azhar Syekh Mahmut Syaltut, misalnya, ia salah satu tokoh Al-Azhar yang mengawali kajian baru seputar perempuan di awal-awal kodifikasi ilmu “Tafsir Tematik”.
Tafsir tematik seputar perempuan yang dimaksud adalah buku karangannya yang berjudul Al-Qur'an wa Al-Mar'ah (Al-Quran dan Perempuan). Berbeda dengan kebanyakan buku yang membahas perempuan pada cabang ilmu lainnya, buku ini dikhususkan untuk membahas perempuan dalam perspektif Al-Quran. Ketika Islam datang membawa keadilan dan kesetaraan bagi perempuan, tentu Al-Quran adalah sebaik-baik sumber yang berbicara tentang hal tersebut. Dari semua pendapat dan pandangan para cendekiawan dan pemikir, pandangan Al-Quran sendiri bagi kaum muslimin seharusnya lebih didahulukan daripada yang lain.
Buku ini pertama kali terbit pada bulan September 1963, tiga bulan sebelum Syekh Mahmud Syaltut wafat pada bulan Desember 1963. Hingga kini, karya terakhir beliau menjadi diktat Tafsir Tematik untuk mahasiswa pascasarjana tahun pertama di Prodi Tafsir dan Ilmu Al-Quran di Universitas Al-Azhar.
Dalam mukadimahnya, beliau menghadirkan sejumlah ayat Al-Quran yang berbicara tentang posisi perempuan dalam kehidupan secara umum. Seperti semisal Surah An-Nisa ayat pertama:
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah men-ciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [Surah An-Nisa: 1].
Al-Quran
Kumpulan tulisan dengan kata kunci Al-Quran dan cabang ilmunya bisa teman-teman temukan
di siniDi sini beliau menerangkan bahwa ayat Al-Quran sedang berbicara mengenai asal usul penciptaan seorang insan, menjadikan perempuan sebagai partner laki-laki dalam pembentukan asal usul itu, lalu menjadikan asal usul itu sebagai sebuah nikmat untuk saling bertakwa rasa saling menjaga. Dari awal penciptaan saja, kedua insan (laki-laki dan perempuan) sudah mendapatkan keadilan yang sama untuk bertakwa kepada Tuhan dan menjaga hubungan kekeluargaan. Artinya, ayat ini ingin menegaskan bahwa perempuan adalah partner, bukan budak dan bawahan dari seorang laki-laki.
Masih dalam mukadimah, Syekh Mahmud Syaltut juga menghadirkan Surah Al-Mumtahanah ayat ke-12 yang berbicara tentang baiat perempuan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW:
“Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Surah Al-Mumtahanah: 12].
Lihatlah bagaimana Al-Quran memberikan hak kepada para perempuan di zaman kenabian secara khusus, di mana setelah kaum laki-laki dibaiat oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, Allah menurunkan wahyu berupa ayat bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan jika kita lihat lebih dalam, zaman itu adalah zaman rusaknya moral dan akal terhadap perempuan. Lalu, Al-Quran turun dengan corak yang berbeda dari kebiasaan masyarakat Arab, bahwa baiat dalam kepemimpinan dan politik bukan hanya diperuntukkan untuk laki-laki. Pada hari ini, ayat baiat menjadi dalil bahwa perempuan juga memiliki hak dalam bersuara.
Setelah mukadimah, beliau memaparkan sejumlah ayat yang berkaitan dengan perempuan sesuai dengan tema, seperti hak-hak perempuan dalam kehidupan, memilih pasangan, pernikahan, nafkah, talak, hingga berakhir di kebahagiaan dalam berumah tangga dan akhirat.
Salah satu keunggulan buku ini adalah bagaimana Syekh Mahmud Syaltut menjembatani antara masa lalu dan konteks sekarang, menggambarkan bahwa sejak dahulu perempuan telah memperjuangkan hak-hak mereka dan menolak berada dalam bayang-bayang laki-laki. Juga membeberkan sejumlah praktik bermasyarakat yang sejatinya tidak ada dalam ajaran Islam, lalu dibawa-bawa atas nama agama yang justru ingin meninggikan derajat perempuan.
Buku ini menyampaikan pesan bahwa Islam tidak hanya memberikan perempuan hak-hak dasar, tetapi juga memercayakan mereka dengan tanggung jawab penuh atas tindakan mereka, baik dalam kehidupan pribadi maupun publik, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa berikut:
“Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.” [Surah An-Nisa: 124].
Begitupun ayat dalam Surah Ali Imran berikut:
“Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain …’.” [Surah Ali Imran: 195].
Sebetulnya, jika ingin sedikit bersabar dalam membaca dan mentadaburi Al-Quran, ayat-ayat yang membahas seputar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan sangatlah banyak. Namun, Al-Quran memang penuh dengan I’jaz, yang bagi pembaca yang belum terbiasa dengan tafsir Al-Quran, hal itu memang sulit dipahami secara mendalam. Karena itu, para ulama Islam kontemporer menghadirkan kodifikasi ilmu Tafsir Tematik, yang mengelompokkan ayat Al-Quran sesuai dengan topik dan pembahasan, agar penyajian Al-Quran lebih mudah untuk dipahami oleh khalayak umum.
Bagi saya pribadi, sebagai orang yang telah melewati pembelajaran buku ini ketika tahun pertama pascasarjana Al-Azhar pada prodi Tafsir dan Ilmu Al-Quran, buku Al-Qur'an wa Al-Mar'ah adalah sebuah karya penting bagi siapa saja yang ingin memahami pandangan Islam mengenai perempuan. Dengan gaya yang mendalam dan argumentasi yang kuat, Syekh Mahmud Syaltut berhasil menguraikan prinsip-prinsip keadilan gender dalam Al-Quran, yang meski sudah wafat 61 tahun lalu, namun pemaparannya masih relevan hingga saat ini. Meski setelah kodifikasi ilmu Tafsir Tematik dan rumusannya sudah lebih sempurna dibandingkan pada masa beliau hidup, pembahasan dalam buku ini masih sangat mungkin untuk dirapikan, disusun ulang, diperbaiki, dan disempurnakan.
‘Ala kulli hal, buku ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, peneliti, dan semua yang tertarik dengan kajian gender dalam Islam. Tabik!
